Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat.
Jakarta (KABARIN) - Pemerintah tengah menyusun proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan sejumlah komponen biaya haji diperkirakan meningkat. Meski demikian, pemerintah memastikan biaya yang dibebankan kepada jamaah akan tetap diupayakan lebih ringan sesuai arahan Presiden.
"Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat," ujar Dahnil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut Dahnil, kenaikan proyeksi BPIH dipengaruhi berbagai faktor eksternal, seperti ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik, inflasi internasional, hingga kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang berdampak langsung terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Sejumlah komponen biaya juga diperkirakan naik, mulai dari tarif penerbangan akibat kenaikan harga avtur, biaya akomodasi dan layanan di Arab Saudi, hingga perubahan standar pelayanan.
"Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji," ujar Dahnil.
Selain kenaikan harga avtur, meningkatnya harga barang dan jasa di Arab Saudi turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan proyeksi biaya haji tahun depan.
Saat ini, pemerintah masih melakukan pembahasan menyeluruh bersama para pemangku kepentingan terkait besaran BPIH 1448 H/2027 M.
"Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan,” katanya.
Dalam skema yang sedang disiapkan, pemerintah berencana mengubah komposisi pembiayaan haji. Pada penyelenggaraan haji 2026, sekitar 39 persen biaya ditopang dari nilai manfaat pengelolaan dana haji, sedangkan sekitar 61 persen dibayarkan langsung oleh jamaah.
Untuk penyelenggaraan haji 2027, pemerintah mengupayakan komposisi tersebut berbalik. Sekitar 60 persen biaya penyelenggaraan diproyeksikan berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara porsi yang ditanggung jamaah diperkirakan sekitar 40 persen.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap kualitas layanan haji tetap meningkat meski total biaya penyelenggaraan mengalami kenaikan.
Optimalisasi nilai manfaat dana haji dinilai memiliki landasan yang kuat. Selama pandemi COVID-19 pada 2020 dan 2021, Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji, sedangkan pada 2022 jumlah jamaah hanya sekitar 50 persen dari kuota normal.
Kondisi tersebut memberikan ruang akumulasi dana kelolaan yang dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Pemerintah menegaskan seluruh skema pembiayaan tersebut masih akan dibahas secara mendalam bersama DPR RI dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan dana haji, peningkatan kualitas layanan, serta keberpihakan kepada jamaah.
"Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin berkualitas, berkeadilan, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, meskipun di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung," kata Dahnil.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026